Home / Kriminal

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:06 WIB

Nekat Simpan Kecepek, Mustakim Lebaran di Penjara

Mustakim (duduk) saat diamankan di Polres Musi Rawas beserta barang bukti.

Mustakim (duduk) saat diamankan di Polres Musi Rawas beserta barang bukti.

MUSI RAWAS – Meski sudah berulang kali diberikan himbauan untuk menyerahkan senjata api. Namun Mustakim warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas masih saja nekat menyimpan senjata api dirumahnya.

Alhasil Mustakim pun terpaksa lebaran tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mustakim ditangkap oleh polisi di kediamannya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megang Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Mura Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Patria Bukit Sulap

“Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengakan ia memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan sampiran laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Tingkatkan Patroli di Lokasi Wisata

Setiba di lokasi anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta dipondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek dipondoknya dengan cara ditutupi dengan tikar oleh tersangka, yang berjarak 1 Km dari rumah tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya memilik senpira sejak tahun 2018. Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Larikan Anak Dibawah Umur, Ateng Diamankan Polisi

Kriminal

Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Jambret Remaja, Korban Alami Luka dan Kehilangan Ponsel

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kriminal

36 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Modus Pinjam Motor, Pelaku Curas di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Bengkulu Utara Diringkus di Lubuk Linggau