MUSI RAWAS – Meski sudah berulang kali diberikan himbauan untuk menyerahkan senjata api. Namun Mustakim warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas masih saja nekat menyimpan senjata api dirumahnya.
Alhasil Mustakim pun terpaksa lebaran tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mustakim ditangkap oleh polisi di kediamannya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megang Sakti.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengakan ia memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan sampiran laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut.
Setiba di lokasi anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta dipondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek dipondoknya dengan cara ditutupi dengan tikar oleh tersangka, yang berjarak 1 Km dari rumah tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya memilik senpira sejak tahun 2018. Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya. (SH-04)
Editor : JuliyantoÂ