MUSI RAWAS – Dua warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yakni AR (33) dan SA (27) dibekuk Satnarkoba Polres Mura di salah satu rumah Desa Tri Mukti, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (2/9/2023)
Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu buah kotak rokok filter yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan jeans panjang warna cream yang dikenakan SA.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat jika bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di rumah di Desa Tri Mukti, Kecamatan BTS Ulu.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 40/ IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB.”Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto