PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka serta menyita sembilan unit truk tronton yang mengangkut sekitar 368 ton batubara.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (10/7/2026), setelah Satreskrim Polres OKU Timur menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di depan Mapolres OKU Timur hingga mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Polisi kemudian mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kedua belas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sembilan unit truk tronton merek Hino beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton sebagai barang bukti.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi membahayakan infrastruktur jalan.
“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih buron.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang sebagai upaya menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Editor: Jhuan









