MUSI RAWAS – Berawal cekcok mulut, NN (36) warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (12/2/2024) sekira pukul 12.00 Wib, nekat membakar istrinya yakni RS (39) beserta rumah yang ia tempati.
Akibat kejadian tersebut, RS mengalami luka bakar di bagian punggung dan sebagian kaki. Korban pun dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, bangunan yang ditempati pelaku yang merupakan bekas Madrasah Diniyah ini dan ditempati empat kepala keluarga (KK) yakni Pelaku NN, bersama dengan warga Wisnu (33), Kasim (68) dan Adi (33), ludes terbakar.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan korban pun sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Hanya saja rumah pelaku berikut korban, beserta ketiga warga yang merupakan dulunya bangunan ex Madrasah Diniyah, tidak bisa diselamatkan, semuanya ludes terbakar,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi korban, kejadian tersebut, terjadi bermula saat korban dan pelaku bertengkar, karena korban berkeinginan untuk berpisah/cerai, lantaran pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku tersulut emosi dan mengancam, kalau tetap ingin cerai maka dibakar,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, lantaran emosi tidak terbendung hingga gelap mata langsung mengambil bensin dan korek api, dan menyalahkannya, api kemudian membakar korban dengan seketika, pakaian dan tubuh korban juga terbakar berikut dengan bangunan bekas Madrasah Diniyah, yang ditempati pelaku serta korban, hingga menyambar keseluruhan bangunan ex Madrasah Diniyah.
Seketika warga setempat bersama anggota Polsek Muara Lakitan, Polres Mura, berjibaku berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun dengan lahapnya si jago merah menghanguskan tempat tinggal pelaku dan korban. Dan, sekitar pukul 14.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan.
“Akibat kejadian tersebut apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp 160 juta. Kepada masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat kepolisian,” tuturnya. (SH-04).
Editor : Juliyanto