MUSI RAWAS – Hitungan jam pelaku pembunuhan terhadap Reno Bin Haji Dahlan (35) warga Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
Pelaku atas nama Bambang (35) warga Desa Batu Gane diamankan di Desa Pasenan setelah menyerahkan diri kepada petugas.
Peristiwa pembunuhan yang sempat viral itu terjadi di Jalan Poros Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, Jumat (24/3/2023) sekitar jam 15.30 Wib.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo dalam keterangan saat menggelar pres rilis di Polres Musi Rawas, Sabtu (25/3/2023) menjelaskan, motif pembunuhan sementara adalah karena adanya ketersinggungan.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama tiga orang rekannya melintas di lokasi tempat kejadian perkara menggunakan mobil Datsun warna putih nopol BH 1266 NH.
Saat itu pelaku yang rumah nya berada tidak jauh dari pinggir jalan hendak menyeberangi jalan poros tersebut namun terhenti karena adanya mobil yang dikendarai korban berhenti mendadak.
Korban yang tidak menaruh rasa curiga turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku. Kemudian pelaku merangkul korban dan membawa kearah belakang mobil.
Saat berada di belakang mobil tersangka langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh sebelah dada dan punggung belakang korban, hingga akhirnya korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
“Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat tertolong,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Indera Prameswara dan Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.
Peristiwa pembunuhan ini, kata Kapolres cukup menyita perhatian warga sekitar dan sempat ada upaya pengrusakan rumah pelaku dan pemblokiran jalan umum oleh sejumlah massa.
Namun kejadian ini, jelas Kapolres dapat segera diatasi dengan melakukan dialog kepada keluarga korban dan setelah memastikan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang keseharian nya sebagai petani, sedikit mengalami hambatan karena lokasi pelarian pelaku berada di wilayah TNKS. Untuk membatasi gerak pelaku, pihaknya melakukan pemetaan dan menutup akses jalan keluar pelaku.
Alhasil setelah dilakukan upaya bersama tim reskrim dan pemerintah desa setempat, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
“Upaya yang dilakukan ini membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan tersangka atas nama Bambang,” ucap Kapolres.
Tersangka Bambang beserta barang bukti sebilah pisau diamankan petugas dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut, mengenai motif, sementara ini dipicu adanya kesalahpahaman dan ketersinggungan. Untuk tersangka sementara ini dijerat dengan pasal 338 pembunuhan KUHP dan masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara,” jelas AKBP Danu Agus Purnomo.
Di kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga untuk menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan nya dan tidak melakukan aksi anarkis juga main hakim sendiri yang justru merugikan semua pihak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing, apalagi saat ini kita dalam suasana bulan suci ramadhan,” pintanya. (SH-02)