MURATARA, Sumatera Headline – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 4,82 Gram yang terdapat di dalam 23 bungkus plastik klip kecil pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di Kampung 6 Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari pengungkapan kasus narkotika ini, petugas berhasil meringkus satu orang terduga pengedar atas nama Bawar Dianto (46) di tempat kejadian perkara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatres Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzie, dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Anggota telah meringkus satu orang atas nama Bawar Dianto di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahn badan terhadap teesangka, ditemukan 23 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu,” ujar Kasat.
Keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini, katanya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di wilayah itu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawah ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut dan akan di proses ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 23 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,82 gram, satu buah kotak rokok merk U’Bold dan satu buah handphone warna putih Merk Oppo.
Editor: J Silitonga