Home / Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2020 - 06:18 WIB

Digeledah, Polisi Temukan Narkoba Di rumah Tersangka

MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk penjual narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020 di Dusun 06 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Sangkut Bin Bakar (25) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.23 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Polres Musi Rawas Lakukan Patroli Cipta Kondisi

Dan uang tunai sebanyak Lima ratus ribu rupiah dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.

Baca juga:

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Humas Polres Musi Rawas, Kamis (6/8/2020) dalam pesan rilis membenarkan kejadian itu.

Baca Juga :  Genggam Shabu, Polisi TangkapDua Pria di Desa Pelawe

Dia mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Menghilang Hampir Setahun, Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pulau Panggung Berhasil Dibekuk

Kriminal

Kantongi Sabu 61,96 Gram, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Selangit

Kriminal

Polres Musi Rawas Periksa Lima Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Terkait Angkutan CPO

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Kriminal

Berkelana Setahun Lebih, Yosef Akhirnya Tertangkap Juga

Kriminal

Petugas Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencuri Pipa Besi Trasel Milik PT Medco E&P

Hukum

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”