Home / Kriminal

Kamis, 6 Agustus 2020 - 06:18 WIB

Digeledah, Polisi Temukan Narkoba Di rumah Tersangka

MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk penjual narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020 di Dusun 06 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Sangkut Bin Bakar (25) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.23 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Laksanakan Bakti Sosial Kesehatan Bagi Lansia di Musi Rawas

Dan uang tunai sebanyak Lima ratus ribu rupiah dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.

Baca juga:

Baca Juga :  Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Humas Polres Musi Rawas, Kamis (6/8/2020) dalam pesan rilis membenarkan kejadian itu.

Dia mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tiga Warga Linggau Diciduk saat Rekap Nomor Togel

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Kriminal

Polres Musi Rawas Kejar Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Desa Semeteh

Kriminal

Curi Motor ‘Grandong’ Dua Warga Srimulyo Diringkus Polisi

Kriminal

36 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Tiga Orang Terduga Bandar Narkoba Berhasil Diamankan

Kriminal

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Kriminal

Nekat Simpan Kecepek, Mustakim Lebaran di Penjara