MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk penjual narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020 di Dusun 06 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Sangkut Bin Bakar (25) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.23 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong.
Dan uang tunai sebanyak Lima ratus ribu rupiah dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.
Baca juga:
- Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dari Medan ke Palembang, Dua Tersangka Ditangkap
- Empat Pelaku Pencurian Kabel PLN di Muratara Ditangkap, Dua Buron Masuk DPO
- Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Dua Tersangka Ditangkap
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Humas Polres Musi Rawas, Kamis (6/8/2020) dalam pesan rilis membenarkan kejadian itu.
Dia mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: J. Silitonga
Bagikan:









