MUSI RAWAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.
“Kembali saya ingatkan, jangan membakar apa pun saat membuka ataupun membersihkan areal perkebunan. Saya akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Ruang Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Azmi Halim Permana dan Kasat Reskrim AKP Redho.
Kapolres menjelaskan, saat ini Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di area perkebunannya beserta barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba ataupun sengaja melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan kebun.
“Kami tidak akan mentolerir pembakaran hutan dan lahan, walaupun dilakukan di areal milik sendiri. Dampaknya sangat besar, mulai dari pencemaran udara akibat asap dan abu hingga potensi api merambat ke lokasi lain sehingga menyulitkan proses pemadaman,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini diprediksi lebih kering dan berlangsung lebih panjang.
Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, Kapolres mengaku telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Rawas untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya sudah menginstruksikan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar terus memberikan imbauan serta memasang spanduk dan banner larangan membakar hutan dan lahan saat membuka ataupun membersihkan kebun,” katanya.
Kapolres juga mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama melakukan pencegahan karhutla melalui edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat.
“Penanganan karhutla merupakan tugas kita bersama. Mari kita terus memberikan penyadaran hukum dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan saat membuka ataupun membersihkan areal kebun,” pungkasnya.
Editor: Jhuan









