MUSI RAWAS, SH – Kepolisian Resort Musi Rawas akhirnya berhasil mengungkap identitas sesosok mayat laki-laki yang ditemukan warga di pinggir sungai Kelingi, Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Rabu 19 Juni 2019 kemarin pagi.
Diketahui identitas mayat tersebut adalah, Kelpinda (15) seorang pelajar SMP warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setio dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Kamis (20/6/2019) membenarkan kejadian itu.
Selain mengungkap identitas korban, katanya, polisi juga telah berhasil menyingkap motif dan pelaku pembunuhan tersebut. Hal itu jelasnya, setelah anggota melakukan pemeriksaan atas laporan dari pelapor yang diketahui orangtua korban, dipastikan jasad korban yang berada di Rumah Sakit Sobirin adalah puteranya.
“Sewaktu di bawa ke Rumah Sakit Sobirin Musi Rawas pelapor mengetahui dan membenarkan bahwa sesosok mayat yang ditemukan tersebut adalah anak kandungnya,” katanya.
Dari keterangan singkat pelapor, ungkap Kasat, dan beberapa luka tusukan yang ada di tubuh korban yakni sebanyak 15 lobang serta satu unit kendaraan roda dua milik korban yang juga hilang. Diduga pelajar SMP ini merupakan korban pembunuhan dan pencurian.
“Dari keterangan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ujarnya.
Alhasil, pada hari yang sama, Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wib satu orang pelaku inisial DA (14) berhasil diamankan.
Terhadap pelaku, kata kasat, dilakukan interogasi secara mendalam dan dari keterangan pelaku diakui pembunuhan tersebut sudah terencana yang dilakukan bersama ketiga temannya yang saat ini masih dilakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya di tempat cucian mobil di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti dan menurut pengakuannya, yang merencanakan aksi tersebut adalah RE,” jelas kasat.
Kasat menjelaskan, ada empat orang pelaku dalam kasus ini, selain DA yang sudah tertangkap, tiga pelaku lainnya, yakni, RE, PE dan DAH masih belum tertangkap dan sedang dilakukan pencarian.
- Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi
- Simpan Sabu di Kap Mesin Mobil, Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas
- Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti
- Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi
- Bandar Sabu di BTS Ulu Diciduk Polisi
“Keempat pelaku ini memiliki perannya masing-masing dan setelah membunuh korban, mayat korban dimasukan kedalam karung lalu untuk menghilangkan jejak, korban di buang ke Sungai Kelingi dan selanjutnya, pelaku mengambil motor Honda Beat warna putih hijau nopol BG 2375 GA,” urainya.
Pelaku DA, katanya berperan mengajak korban dari Kecamatan Jayaloka ke TKP pembunuhan (tempat cucian) dengan iming iming uang sebesar satu juta rupiah oleh RE dan memukul korban dengan menggunakan kayu sebanyak tiga kali di bagian bahu korban.
Selanjutnya, pelaku RE yang pertama memukul korban menggunakan kayu bulat kearah tengkuk korban hingga jatuh pingsan dan terlungkup.
“Kemudian pelaku menarik korban ke tepi sungai setelah itu mengambil pisau dan menusuk korban lalu memasukkan korban ke dalam karung bersama pelaku PE kemudian menghanyutkan korban ke Sungai Kelingi,” jelas kasat.
Sementara pelaku PE, lanjut Kasat menjelaskan, setelah korban terlentang, kemudian pelaku membalikan badan korban dan menusuk korban menggunakan pisau berulang kali dan menyuruh RE mengambil karung dan mereka berdua memasukkan korban ke dalam karung.
Untuk pelaku DAh, kata Kasat juga ikut memukul korban yang sudah berada di dalam karung dengan menggunakan batu sebanyak lima kali.
Dari hasil keterangan pelaku DA, motif keempat pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah hanya ingin mengambil dan memiliki sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, ungkap Kasat, diantaranya, satu lembar STNK motor Honda Beat warna Hijau Lutih BG 2375 GA, dua helai baju, dua helai celana, satu helai jaket milik korban, satu buah batu sungai, satu buah jaket warna merah yang dipakai oleh RE.
Kemudian, satu helai baju kaos warna biru dan satu helai celana jeans warna hitam yang dipakai tersangka DA.
“Tersangka DA dan beberapa barang bukti telah kita bawa ke Polres Musi Rawas sementara ketiga pelaku lainnya masih dilakukan pencarian. Adapun pasal yang dilanggar yakni, pasal 340 KUHP, sub 339 KUHP lebih sub pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandas Kasat Reskrim.
Editor : J. Silitonga