MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satuan narkoba Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas berhasil meringkus RE (24) warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (22/2/2019) sekitar jam 11.30 WIB di rumah pelaku.
Dari penangkapan terhadap RE yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut, tim gabungan menemukan delapan plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 80 gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin yang disampaikan bagian humas Polres Musi Rawas dalam pesan rilis, Sabtu (23/2/2019, membenarkan penangkapan itu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Alhasil, narkoba jenis sabu berhasil di amankan dari rumah tersangka beserta barang bukti lainnya berupa, satu buah botol bong, delapan belas pirek kaca, satu buah timbangan, satu buah buku nota, dua buah skop plastik, satu buah tas sandang warna hitam dan satu kantong kain hitam serta satu buah dompet kecil warna merah.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah di lakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti tersebut di dalam ruangan tamu,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, tambahnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.
Rel
Editor : J. Silitonga









