MUSI RAWAS, SH – Dalam hitungan jam, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan, Polres Musi Rawas berhasil meringkus satu orang dari tiga pelaku komplotan begal yang terjadi di Jalan lintas Sekayu Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas pada Senin (18/5/2020) sekitar jam 19.30 WIB malam.
Indrawan alias Budi (31) warga Kelurahan Muara Lakitan itu tak berkutik saat polisi membekuk pelaku yang sedang nongkrong di pinggiran jalan di Kelurahan Muara Lakitan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapat informasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, di hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan penangkapan, tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedi melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romli SH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Selasa (19/5/2020).
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakui pelaku melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya yang identitasnya telah diketahui dan telah ditetapkan sebagai buronan.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Ariston Sihombing (21) warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo dengan kendaraan roda duanya melintas di Jalan Lakitan – Sekayu, Senin (18/5/2020) sekitar jam 19.30 WIB.
Baca juga:
- Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dari Medan ke Palembang, Dua Tersangka Ditangkap
- Empat Pelaku Pencurian Kabel PLN di Muratara Ditangkap, Dua Buron Masuk DPO
- Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Dua Tersangka Ditangkap
Tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku dengan membawa kayu dan parang melakukan penghadangan dan menghentikan korban lalu pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraan roda duanya.
“Mintak motor kau dak tu kau ku kapak’ (red-serahkan motor mu atau kau saya kapak), demikian ancaman dari salah satu pelaku,” terang Kapolsek.
Sejurus kemudian pelaku langsung merampas kendaraan korban dan membawanya kabur.
Setelah hasil penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban dan beberapa saksi, ungkap Kapolsek, identitas pelaku diketahui kemudian dilakukan penangkapan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu potong kayu dengan panjang 1,5 meter dan satu lembar baju kaos warna hijau bertuliskan Ferari, sementara pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkaa Iptu Romli.
Editor: J. Silitonga
Bagikan:









