Home / Kriminal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Residivis Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Mura Sita 204,1 Gram Sabu

MUSI RAWAS – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas. Ini merupakan penangkapan ketiga terhadap tersangka dalam kasus serupa.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MR tengah mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dihentikan oleh petugas.

Namun dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tersangka diduga berusaha mengelabui dengan tidak membawa narkoba saat bepergian. Berkat kejelian dan ketekunan tim Satresnarkoba, yang dikenal dengan sebutan “Eagle Squad”, penyelidikan pun dilanjutkan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, SH, didampingi Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil pendalaman dan interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan 18 Perkara Kasus Kriminal dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Musi Rawas

“Kami mendapatkan pengakuan tersangka berdasarkan hasil komunikasi melalui ponselnya, yang mengarah pada transaksi narkotika. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sebuah warung dan rumah kosong milik seseorang berinisial DD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (4/8/2025).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 153,74 gram, yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah kosong. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 50,36 gram, yang disimpan di tumpukan kain kotor di sebuah warung kosong.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 204,1 gram.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Disiagakan di Objek Wisata

Selain narkotika, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREESO DRIED DURIEN, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ, satu unit sepeda motor Honda CBR warna silver tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone merek Samsung A05 warna hijau.

Penangkapan MR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Agustus 2025. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali ditangkap dalam perkara narkotika,” pungkas AKP Aston.

Kini, MR kembali harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Satu Persatu Komplotan Pencuri Motor di Desa Leban Jaya Tertangkap

Kriminal

Pelaku Jambret di JPO Akhirnya Diringkus Polisi

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Kriminal

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Jangan Gurah Bekuk Pengedar Ganja

Kriminal

Komplotan Pembobol Rumah di Muara Kelingi Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku “Pak Ogah”

Kriminal

Kaca Mobil Pajero Pecah, Uang 400 Juta Hampir Raib