MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Chandra alias Can bin Abdul Hamid (31) warga Dusun Padang Lalang Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan harus menginap di balik jeruji besi Polsek STL Ulu Terawas setelah di tangkap polisi pada Jumat (8/12/2017) subuh sekitar jam 03.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendetail akhirnya anggota Polsek STL Ulu Terawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya Dusun Padang Lalang Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat dinterogasi pelaku mengakui memang memiliki senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek yang disimpannya disamping rumah pelaku diantara tumpukan kayu,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas Iptu Haerudin.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sambungnya diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah senpira laras panjang jenis kecepek, serabut kelapa, 1 buah botol kecil berisi mesiu, beberapa lembar KIP atau pemantik dan satu buah alat penakar bubuk mesiu,” ujarnya.
Penulis : Jhuan S
Editor : J. Silitonga









