PAGARALAM, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pagaralam akhirnya berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkoba di salah satu kontrakan pelaku di wilayah Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Senin (15/7/2019) sekitar jam 17.00 Wib.
Kedua kakak beradik dengan inisial AS (42) warga Air Perikan Kecamatan Pagaralam Selatan dan EM (34) warga Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau dikenal cukup licin di dunia peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.
“Keduanya ini ditangkap di Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam dirumah kontrakan Anita Suryana,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Trilaksono Aji, Selasa (16/7/2019).
- Pelaku Curat Rumah Kontrakan di Prabumulih Ditangkap, Kerugian Korban Rp97,3 Juta
- Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
- Kurang dari 24 Jam, Polres Empat Lawang Bekuk Empat Pelaku Curas di SPBU
- Lima Kasus Narkoba Terungkap di Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Pengedar hingga ABH
- Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Musi Rawas, Polisi Sita 2,73 Gram Barang Bukti
Dikatakan Trisaksono, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut terlihat oleh team Jangan Gurah, pelaku EM membuang sesuatu yang di curigai adalah narkoba.
“Setelah dilakukan pencarian ditemukan satu buah kotak yang telah di lakban hitam berisikan empat paket yang diduga narkotika jenis shabu shabu serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, anggota kembali melakukan penggeledahan, alhasil, ditemukan satu buah pirek kaca yang didalamnya diduga berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dan beberapa pipet plastik, satu buah bong alat hisap shabu serta satu buah kotak gambar kartun yang berisikan satu bal plastik klip kosong list merah.
Anggota kemudian, menangkap kedua kakak beradik tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk kedua kakak beradik tersebut sementara dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 UU 35 thn 2009,” ungkapnya.
Naskah : Ilham
Editor : J. Silitonga









