MUSI RAWAS, SH – Dua orang pria asal Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, Sumsel inisial HA (48) dan FI (30), ditahan petugas Polsek Muara Beliti, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (4/11/2020).
Kedua pria ini ditangkap karena diduga mencuri buah kelapa sawit di Divisi.2 blok V.21 C dan D milik PT. GSSL, sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut bermula saat petugas (Security) perusahaan patroli di wilayah Divisi.2 blok V.21 C dan D PT. GSSL Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Kemudian saat patroli, petugas keamanan melihat kedua pelaku tertangkap basah sedang memanen buah sawit perusahaan dengan menggunakan dodos sehingga langsung menangkap kedua pelaku.
Salah satu bukti aksi pencurian pelaku, sedikit ada 172 buah kelapa sawit yang sudah dipanen siap untuk dibawa kabur. Sehingga mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp. 2.900.000.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Muara Beliti, saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh anggota Polsek Muara Beliti.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dalam keterangannya yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Kamis (5/11/2020), membenarkan bahwa anggota Polsek Muara Beliti telah menahan kedua tersangka.
Berdasarkan, laporan polisi LP/B-34/XI/2020/Sumsel/Mura/Beliti, tgl 04 Nopember 2020, serta surat penangkapan SP-Kap/20/XI/2020/Reskrim, tgl 04 Nopember 2020, tersangka Hauseri dan SP-Kap/21/XI/2020/Reskrim, tgl 04 Nopember 2020, tersangka Fitri.
“Saat ini, kedua tersangka dan BB diantaranya, 172 buah kelapa sawit satu buah keranjang dan satu buah dodos, masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup kapolres.
Editor: J. Silitonga