MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satu persatu komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa korban Agus Supriyadi (46) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, di tangkap.
Dua orang dari tiga tersangka curanmor, di tangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, dimana sebelumnya, satu tersangka Yusril telah disidangkan dan tersangka Sahidina Ali Sahid alias Sahid (28) warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut diringkus di rumahnya pada Minggu (10/07/2022) dini hari sekitar jam 01.00 Wib.
Sementara satu orang tersangka lainnya atas nama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Rahmad Hidayat dalam keterangan rilisnya, Senin (11/07/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka curanmor tersebut.
“Benar, sekitar jam 01.00 Wib dini hari, Kamis (10/7/2022) Tim Landak kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sahid di rumahnya,” kata AKP Deddi.
Penangkapan terhadap tersangka, jelas Kasat atas keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 NOVEMBER 2020.
Tersangka bersama temannya melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Supra Fit warna hitam dengan nopol BG-4174-HZ, milik Agus Supriyadi pada Rabu 18 November 2020 sekitar jam 08.00 Wib lalu, di salah satu kebun karet di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir di dalam kebun karet, kemudian sepeda motor dibawa pergi oleh pelaku.
Dari keterangan korban, kata Kasat, selain kendaraan roda dua, korban juga kehilangan uang tunai sebesar 1,3 juta rupiah dan sebuah Handphone merk Invinix, dua buah KTP serta STNK sepeda motor yang terletak di dalam jok motor.
Ketiga pelaku tersebut, jelas Kasat Reskrim, masing-masing memiliki peranannya dalam melakukan pencurian tersebut.
“Pelaku Sahid berperan membawa motor korban dari tkp, peran Kiki (DPO) menjual motor korban ke penadah, peran Yusril (sudah disidang) yang memetik motor korban dengan menggunakan kunci T,” urainya.
Dari penangkapan ini, tersangka Sahid telah dibawah ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9 juta.
“Telah dibawah ke Mapolres, akan dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” kata Kasat Reskrim. (SH-02)









