Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Kamis, 5 April 2018 - 10:39 WIB

Disekap dan Dicekoki Sabu, Kedua Pelaku Setubuhi Anak dibawah Umur

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Kepolisian Resort Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk dua orang pemuda pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (3/4/2018).

Saat ditangkap kedua pelaku sedang bersama korban di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

Melalui pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Kamis (5/4/2018), korban AY (14) yang merupakan warga Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, disetubuhi oleh dua pelaku itu secara bergiliran selama tiga hari berturut turut.

Korban melayani nafsu birahi kedua pelaku dalam kondisi tidak sadar karena sebelumnya dicekoki narkotika jenis sabu.

Dari keterangan humas Polres Musi Rawas identitas kedua pelaku tersebut yakni DP (17) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya dan AH (23), warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Selain menyetubuhi korban secara bergiliran, kedua pelaku juga melakukan penyekapan.

Peristiwa itu terjadi beruntun setiap hari secara bergiliran sejak 30 Maret hingga 1 April 2018.

Baca Juga :  Polsek STL Ulu Terawas Bagikan Sajadah dan Kain Sarung untuk Marbot dan Pengurus Masjid

Pencabulan pertama kali dilakukan AG pada Jumat 30 Maret 2018 lalu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari dan pukul 07.00 Wib.

Setelah AG puas mencabuli korban, giliran DP dihari dan tempat yang sama juga turut mencabuli korban sekitar pukul 18.00 Wib, di rumah proyek Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wib dan 13.00 Wib, Sabtu (31/03/2018), kedua pelaku kembali melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban di rumah warga bernama Hendri di Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Dan selanjutnya pada Minggu (01/04/2018), korban kembali dicabuli oleh kedua pelaku sekira pukul 14.00 wib dan pukul 16.00 Wib di rumah AG.

Kasus persetubuhan disertai penyekapan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban, Slamet Utomo (46) mencari keberadaan anaknya karena selama empat hari tidak pulang ke rumah.

Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya dibawa oleh DP dan AG ke Kota Lubuklinggau, pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Jelang Pilgub Sumsel, 86 Personil Linmas Muara Lakitan Mendapat Pelatihan

Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Dikatakannya, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, korban AY sedang bersama dengan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, AY diperkosa secara bergantian dibawah pengaruh obat terlarang jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat atas peristiwa itu.

Akibat kejadian menimpa korban, AY mengalami trauma dan merasa ketakutan serta sakit dibagian kemaluannya

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 dan pasal 82 UUD nomor 35 tahun 2014 pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Naskah : Jhuan S

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

Walau Pandemi, Gubernur Sumsel Minta Bawaslu Tetap Profesional di Pilkada Serentak

Musi Rawas

Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

Musi Rawas

79 Anggota Polres Musi Rawas Terima Kenaikan Pangkat

Musi Rawas

Bupati Ajak Masyarakat Musi Rawas Hijaukan Bumi dan Birukan Langit

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Musi Rawas

Batik Musi Rawas Hiasi HKG PKK ke 47

Musi Rawas

Resmikan Pabrik Sawit Mini, Bupati: Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Petani Sawit Musi Rawas

Kriminal

Terkait 39 Ton Beras “Oplosan” Saat Ini Tiga Orang Diperiksa Polda Sumsel