Home / Kriminal

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Pelaku yang diamankan petugas

Pelaku yang diamankan petugas

KAYUAGUNG — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam operasi terpisah yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (43) saat mengendarai sepeda motor.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dan satu butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tisu yang dibalut lakban hitam dan sebuah kotak rokok yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Polisi juga menyita uang tunai Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. MB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Air Satan

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas menyita satu telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp495.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap dua kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Kriminal

Temukan Shabu, Polisi Amankan IRT

Kriminal

Tidur Dalam Ayla, Dulamad Di Tangkap Polisi

Kriminal

Pelaku Curanmor di Wisma Silampari Diringkus Petugas Polsek Muara Beliti

Kriminal

Setelah Transaksi Narkoba, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Kriminal

Polsek Muara Beliti Bekuk Pelaku Curanrat

Kriminal

Tim Landak Ringkus Bandar Togel di Muara Beliti

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Bandung Ujung