MURATARA, SH – Setelah bersembunyi selama kurang lebih dua bulan dari kejaran polisi, satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ari Wibowo (17) warga Desa Aringin Kecamatan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Karang Dapo, Minggu (7/7/2019).
Sementara pelaku lainnya, Dendi (35) warga yang sama, masih belum ditemukan dan telah di tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo AKP A Darmawan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Mura, Senin (8/7/2019) membenarkan kejadian itu.
Diterangkannya, setelah hasil penyelidikan dan diketahui identitas pelaku adalah AW, anggota kemudian melakukan pengejaran. Namun pelaku belum juga keluar dari persembunyiannya, upaya persuasif pun dilakukan dengan menyampaikan imbauan kepada pihak keluarga pelaku.
“Hasil dari penggalangan tersebut, salah satu dari keluarga pelaku sadar hukum dan kemudian bersedia menyerahkan salah satu pelaku yang bernama Ari Wibowo pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekitar jam 17.30 wib,” katanya.
- Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara
- Istri Diganggu, Roziza Habisi Tetangganya
- Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu
- Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura
- Cekcok Mulut Tak Terima Dicerai, Suami Nekat Bakar Rumah Beserta Istri
Sementara satu pelaku lainnya, inisial DS masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Adapun kronologis kejadian, terang kapolsek, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa 14 Mei 2019 sekitar jam 18.30 Wib di Jalan Poros Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Aksi kriminal tersebut dilakukan pelaku dengan cara menyetop korban Nira Anisah (19) warga Muara Rupit. Setelah berhasil menghentikan korban, kedua pelaku kemudian mengancam dengan menggunakan senjata tajam ke arah leher korban.
“Korban dihadang dan dipaksa berhenti oleh pelaku, kemudian salah satu pelaku mencabut senjata tajam dan mengarahkan keleher korban dan pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menyerahkan motor serta uang milik korban,” terang kapolsek.
Merasa terancam dan ketakutan, lanjutnya, sepeda motor dan tas berisi uang sebanyak Rp 10.150.000,- milik pelaku dirampas dan dibawa lari kedua pelaku.
Kemudian, kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Karang Dapo. Menurut keterangan korban, pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.
Sementara, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan uang tunai yang ditaksir sebesar Rp22 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga dua bulan lebih, akhirnya identitas pelaku diketahui. Dimana satu pelaku telah menyerahkan diri dan satu pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.
Editor : J. Silitonga