Home / Kriminal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:19 WIB

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bekuk Pengedar Sabu di Bandung Kiri

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau ungkap kasus narkoba

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau ungkap kasus narkoba

LUBUKLINGGAU – Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AP (53), warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dibekuk petugas dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Tersangka AP diketahui merupakan target operasi Satres Narkoba setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatres Narkoba AKP Najamuddin mengatakan, penyelidikan mendalam dilakukan sebelum petugas menggerebek rumah tersangka.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,66 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas sandang warna cokelat yang tergantung di belakang pintu kamar,” terang AKP Najamuddin, Kamis (12/6/2025).

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

Empat plastik klip kosong,
Dua pipet plastik berbentuk skop,
Satu tas sandang warna cokelat gelap.

Tersangka AP berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Bekuk Dua Pengedar, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 228,79 Gram

AKP Najamuddin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuklinggau kembali menegaskan keseriusannya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman dari bahaya zat adiktif.**

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Kriminal

Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Jambret ini Akhirnya Terciduk Juga

Kriminal

Hitungan Jam, Pelaku Begal Wartawan Berhasil di ‘Terkam’ Tim Macan

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

Kriminal

Modus Lakukan Ritual Dapat Jodoh, Orang Tua ini Tega Setubuhi Anak Kandung

Kriminal

Polisi Amankan Pria Asal Desa Gunung Kembang Atas Kepemilikan Shabu dan Ineks

Kriminal

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta