Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Sabtu, 1 April 2023 - 18:25 WIB

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

MUSI RAWAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura), meringkus Jamil alias Jam (32) karena memiliki narkotika jenis sabu. Pria warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/3/2023) sekitar jam 01.30 Wib dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  17 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Musi Rawas

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

Dia menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian meluncur ke lokasi, dilakukan pengeledahaan dan ditemukan sejumlah paket narkoba di bawah lemari diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ekstacy

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-02)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Muratara Serahkan Bantuan APD

Musi Rawas

Serap Aspirasi Warga, Bupati Kunjungi Desa Trimukti

Kriminal

Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Musi Rawas

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Bersama Dinas Sosial Musi Rawas Salurkan Bantuan

Advertorial

Deklarasi Damai Guna Wujudkan Pilkada yang Berkualitas dan Berintegritas

Musi Rawas

Bupati Komandoi Gerakan Tanam Jagung Musi Rawas Mantab

Ekonomi

Wawako Lubuklinggau Buka Kegiatan Pelatihan Subsektor Ekonomi Kreatif

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Hadiri Gebyar HUT PWI ke-76 di Prabumulih