Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Sabtu, 1 April 2023 - 18:25 WIB

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

Terduga penyalahgunaan narkob Jam, di amankan personil Sat Narkoba Polres Musi Rawas, (1/4)

MUSI RAWAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura), meringkus Jamil alias Jam (32) karena memiliki narkotika jenis sabu. Pria warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/3/2023) sekitar jam 01.30 Wib dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Dua Orang Warga Muba Ditangkap di Muara Lakitan, 40 Butir Ineks Berhasil Diamankan

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

Dia menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian meluncur ke lokasi, dilakukan pengeledahaan dan ditemukan sejumlah paket narkoba di bawah lemari diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Baca Juga :  Polres Muratara Tangkap IRT Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Surulangun

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-02)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Lahat

Lifter Musi Rawas Sumbang Satu Emas Lima Perak di Porprov XIV Lahat

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Launching Program BIAN di Tiga Kecamatan

Musi Rawas

Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan, Kapolres Musi Rawas Bagikan Vitamin untuk Personil

Lubuklinggau

Buka Sosialisasi Mapping GCG, Wawako Berharap BUMD di Lubuklinggau dapat Terapkan Hasil Kegiatan ini di Tempat Masing-masing

Kriminal

Akibat Nonton Video Porno, Pelajar SMP Diduga Setubuhi Anak SD

Musi Rawas

Jalankan Program Musi Rawas Bersadaqoh, Desa Marga Baru Patut Dicontoh Desa Lainnya di Musi Rawas

Palembang

Gubernur Sumsel Hadiri Dialog Publik Bertajuk ‘War on Drugs’

Covid-19

Perdana Pimpin Upacara HUT RI, Bupati Musi Rawas Sampaikan Harapan Indonesia Terbebas dari Covid-19