MUSI RAWAS – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas dan dokumen pada Dinas Pendidik (Disdik) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jum’at (21/2).
Geledah dan sita dokumen tersebut dilakukan penyidik Kejari Mura, untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan kasus korupsi di lingkup Disdik Kabupaten Musi Rawas. Dugaan kasus yang sedang ditangani yaitu, tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), lingkup Disdik Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Melalui release yang dibagikan ke awak media, Plt.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gustian Winanda membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan dan menyita dokumen di dua instansi tersebut. Giat geledah dan sita dokumen tersebut dilakukan dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan, untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Disdik Kabupaten Musi Rawas,” sebutnya.
Dia menambahkan, yang didapat dan disita di dua instansi tersebut meliputi dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.
Dimana kata dia, total besaran anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp.11.607.000.000,-. Sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan.
Empat kegiatan pengadaan tersebut meliputi, pengadaan seragam SD berjumlah 12.906 pcs dengan anggaran sebesar Rp.3.871.800.000, serta untuk seragam SMP sebanyak 9.118 pcs dengan anggaran sebesar Rp.2.735.400.000. Dimana alokasi anggarannya menggunakan APBD Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian ada juga alokasi anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum APBN (DAU APBN). Dimana untuk pengadaan seragam menggunakan alokasi DAU yaitu seragam SD berjumlah 6.666 pcs dengan anggaran sebesar Rp.1.999.800.000. Serta pengadaan seragam SMP berjumlah 10.000 pcs dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara, kami menemukan adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mendapatkan titik terang dari perkara tersebut, pihaknya telah mendapatkan hasil Laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan. Sedangkan untuk besaran kerugian negara, pihaknya saat ini masih masih menunggu hasil pemeriksaan auditor.
“Kita sudah menghitung, tapi kita masih menunggu dari hasil audit terlebih dahulu,” tambahnya.
Hanya saja saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.Alasannya, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan. Namun pihaknya sudah mengantongi nama- nama pihak yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu ekspose dan gelar perkara terlebih dahulu serta pendalaman penyidikan ,” ujarnya *
Editor : Irhamudin Sutan Parmato