Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:29 WIB

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Terduga pelaku inisial LH

Terduga pelaku inisial LH

PALEMBANG, SumateraHeadline- Berakhir sudah pelarian, NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (07/12/2022).

Menariknya, penangkapan kedua pelaku, membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku yakni LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Latpraops Ketupat Musi 2026, Siapkan Pengamanan Ramadan dan Mudik Lebaran

Pelaku Nandes diamankan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron.

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada di kediamannya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, pada 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Tim Supervisi SSDM Mabes Polri Kunjungi Polda Sumsel, Tingkatkan Mutu Promosi Jabatan Terbuka

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun, terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”tutupnya. (SH-04)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sembunyi di Semak-semak, Pelaku Jambret ini Akhirnya Terciduk Juga

Kriminal

Mencuri, Pria Bertato Asal Bumi Makmur Diringkus Polisi

Palembang

Santri Ponpes Aulia Cendekia Ruwahan Akbar bersama Perwosi Sumsel

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Kriminal

Temukan Narkoba di dalam Kamar, IRT ini Diamankan Polisi

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Raih Penghargaan Sahabat Pers dari PWI Sumsel

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Palembang

Telkom Witel Sumsel Siap Bersinergi dan Bantu Program PWI Sumsel