Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:29 WIB

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Terduga pelaku inisial LH

Terduga pelaku inisial LH

PALEMBANG, SumateraHeadline- Berakhir sudah pelarian, NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (07/12/2022).

Menariknya, penangkapan kedua pelaku, membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku yakni LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ungkap Pengangkutan Batubara Ilegal, 12 Pelaku Diamankan dan 368 Ton Batubara Disita

Pelaku Nandes diamankan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron.

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada di kediamannya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, pada 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun, terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”tutupnya. (SH-04)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kantongi Narkoba, Polisi Amankan Pria Warga Linggau

Palembang

Kapolda Sumsel Pimpin Apel dan Periksa Senjata Api Dinas Personel

Palembang

Sosialisasi UU HPP, Wagub Sumsel Dorong Terwujudnya Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Kriminal

Cipta Kondisi, Polisi Amankan Ratusan Miras dari Pondok Tuak Mang Caca

Palembang

PHR Zona 4 Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering di Palembang

Kriminal

Alamak… Curi Tiga Tabung Gas Menghantarkan Pemuda ini ke Sel Tahanan

Kriminal

Mencuri, Pria Bertato Asal Bumi Makmur Diringkus Polisi