Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:29 WIB

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Terduga pelaku inisial LH

Terduga pelaku inisial LH

PALEMBANG, SumateraHeadline- Berakhir sudah pelarian, NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (07/12/2022).

Menariknya, penangkapan kedua pelaku, membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku yakni LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.

Baca Juga :  Warga Serahkan Dua Pucuk Senpira ke Polsek Muara Lakitan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Pelaku Nandes diamankan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron.

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada di kediamannya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, pada 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tandatangani Prasasti Gedung Satpas dan Lounching Aplikasi E-PPA Polres Musi Rawas

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun, terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”tutupnya. (SH-04)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gondol Motor di Kebun, Dua Warga Pelita Jaya Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan

Palembang

Buka Bimtek Siberindo.co, Gubernur Ajak Media Pers Produksi ‘Good News’

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Palembang

Kepercayaan Publik Terhadap Polda Sumsel Meningkat di Urutan Delapan

Palembang

Wagub Pimpin Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Sumsel

Hukum

Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis