Home / Palembang / Sumsel

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:02 WIB

Sosialisasi UU HPP, Wagub Sumsel Dorong Terwujudnya Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, Jum’at (18/3/2022) Siang.

Untuk diketahui, Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan Undang-Undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya menyebutkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi tonggak sejarah baru reformasi perpajakan, dimana mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Wagub Sumsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Huda di OKU Timur

Menurut Mawardi, Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D,  dalam paparannya mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga :  Syarat Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Minimal sudah UKW Madya

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (SH-02)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Sertijab Empat Perwira Polres Musi Rawas

Covid-19

60 Ton Beras Disalurkan di Tiga Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas

Palembang

Seismik 3D Idaman, Upaya PHR Tingkatkan Cadangan Migas di Sumbagsel

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Periksa 137 Senpi Dinas Personil

Musi Rawas

Silahturahmi Pers dan Polres Musi Rawas dalam Rangka Penguatan Sinergitas Polri dan Pers

Musi Rawas

Wabup Mura : Kerukunan di Desa Taruna Patut Dicontoh

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta

Musi Rawas

Kapolres Terjun Langsung Pantau Pleno di tingkat Kecamatan