MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (25), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) melalui aplikasi LAPAN yang dilakukan petugas.
Setelah menerima informasi adanya titik api, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati NA sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya yang akan dijadikan kebun dengan luas sekitar 2,4 hektare.
Akibat perbuatannya, sekitar 2 hektare lahan hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut sejak Februari 2026. Pada Senin (1/6/2026), ia mulai membakar lahan, kemudian kembali melanjutkan pembakaran pada Selasa (2/6/2026) dengan membakar ranting dan pohon tumbang yang telah dikumpulkan.
Pelaku menggunakan korek api gas berwarna biru dan gulungan plastik polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun dan kayu kering cepat terbakar.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas, tiga potong kayu sisa pembakaran, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang sepanjang sekitar setengah meter.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap.
Ia juga mengimbau masyarakat, petani maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta menggunakan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan.
“Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi apabila melihat kepulan asap mencurigakan maupun aktivitas pembakaran lahan. Bersama-sama kita jaga Musi Rawas bebas dari kabut asap,” tegasnya.
Editor: Jhuan









