LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil menggagalkan peredaran 14 Kg lebih ganja siap pakai. Penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, berkat hasil pengembangan kasus kepemilikan narkoba milik Bambang Aswan alias Peyek, warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (27/07/2017) lalu.
“Dari tersangka pemilik narkoba atas nama Aswan ini, petugas mengamankan 8 paket sedang dan 15 paket kecil ganja siap jual, termasuk 1 unit handphone berwarna putih merk Samsung, 2 korek gas dan bong (alat hisap sabu),” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga dalam Pers Release di Mapolres Lubuklinggau, Senin (31/07/2017).
Usai dilakukan penangkapan terhadap Aswan jelas kapolres, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 14 Kg ganja yang telah diikat menjadi 14 bal secara terpisah. Diduga, belasan kilogram ganja kering ini siap untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
“Petugas melakukan pengembangan dan hasilnya kita membekuk Rojali pada hari Jumat (28/07/2017) lalu. Ada satu rekannya lagi, namun dia berhasil melarikan diri. Mereka ini melawan petugas saat akan dibekuk dengan menggunakan pisau, bahkan polisi harus melepaskan tembakan saat rekan Rojali tersebut melarikan diri,” jelas Kapolres.
Diakui Kapolres, kasus kepemilikan ganja ini masih didalami pihaknya. Bahkan, diduga kuat ganja dengan jumlah besar tersebut, kemungkinan besar berasal dari luar Kota Lubuklinggau.
“Kemungkinan besar dari luar kota. Untuk tersangka yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran petugas. Sementara untuk asal ganja ini masih kita selidiki. Untuk tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” pungkasnya.
Naskah: Yuzer
Editor: J. Silitonga