Home / Kriminal

Rabu, 20 September 2023 - 13:29 WIB

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

MUSI RAWAS – Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Satnarkoba Polres Mura, lantaran menyimpan sabu dirumahnya,  Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah dompet warna pink berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 2,34 gram.

Kemudian satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 194 ribu yang ditemukan dibelakang speaker didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.

Baca Juga :  Buntut Tak Lolos Seleksi Balonkades, Lima Orang Geruduk DPMD Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I,  Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan,” kata AKP Herman

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 44 / IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga :  Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Transaksi Ekstasi

Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria di Kosan, Ditemukan 0,18 Gram Sabu

Kriminal

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Kriminal

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

Kriminal

Akhirnya Begal ini Tersungkur oleh Timah Panas

Kriminal

Kelabui Polisi dengan Membuat Laporan Palsu, Dua Orang Supir Dump Truk Berujung Masuk Bui

Kriminal

Hendak Jual Shabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi