Home / Kriminal

Rabu, 20 September 2023 - 13:29 WIB

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

MUSI RAWAS – Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Satnarkoba Polres Mura, lantaran menyimpan sabu dirumahnya,  Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah dompet warna pink berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 2,34 gram.

Kemudian satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 194 ribu yang ditemukan dibelakang speaker didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.

Baca Juga :  AKBP Efrannedy Jabat Kapolres Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I,  Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan,” kata AKP Herman

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 44 / IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Siska Sarangheo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ipung

Kriminal

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

Kriminal

Teganya Ayah Hamili Anak Tiri

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga

Kriminal

Terkuak, Supir Truk Terlibat dalam Aksi Perampokan 8 Ton Sawit

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Curat di PT SG

Kriminal

Polres PALI Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Kriminal

Perampas Motor Ibu Rumah Tangga di Majapahit Akhirnya Diborgol
error: Content is protected !!