Home / Kriminal

Senin, 3 November 2025 - 18:40 WIB

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

DPO Pencuri Sawit di Amankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas

DPO Pencuri Sawit di Amankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim “Landak” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di kediamannya, Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).

Tersangka berinisial AT (23), warga setempat, diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, di wilayah hukum Polres Mura, Polda Sumatera Selatan.

Kasus pencurian yang menjerat AT terjadi pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB, di kebun kelapa sawit milik PT Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Kebenaran penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Redho menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumahnya. Mendapat laporan tersebut, Kanit Pidum bersama Tim Landak langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan.

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tambahnya.

Baca Juga :  Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kasus ini berawal saat petugas keamanan perusahaan sedang berpatroli dan memergoki dua orang tak dikenal (OTD) yang tengah memanen sawit menggunakan alat dodos. Tak lama, seorang lainnya terlihat sedang melansir hasil curian menggunakan angkong. Petugas langsung menyergap dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial BS, sementara dua lainnya, termasuk AT, berhasil kabur.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu angkong, satu keranjang gandeng, serta 93 janjang buah sawit seberat sekitar 1.116 kilogram.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Pelaku Pembobol Kantor Desa Sadar Karya Terungkap, Satu Pelaku Masih DPO

Hukum

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Kriminal

Bawa Narkoba, Prima Diciduk Polisi

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Hukum

Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi

Kriminal

Seorang Nenek Tewas Mengenaskan, Diduga Diterkam Binatang Buas