Home / Kriminal

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:02 WIB

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS– Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (21/3/2024)

Tersangka yakni, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 di wilayah hukum Polres Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, yang dibalutkan dengan kertas timah rokok.

Barang bukti (BB), tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Febri, terlibat dalam perkara sabu.

Baca Juga :  Turnamen Bulutangkis Kapolres Musi Rawas Cup 2025 Resmi Ditutup

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA.

Baca Juga :  Apel Penyambutan Siswa Latja Ditukba Polri Gelombang I 2024 SPN Polda Sumsel

BB tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan dan diakui tersangka bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk berikut BB,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Randi Tewas Usai Ditikam Silvarus

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Rumbai

Kriminal

Tak Dipenuhi Permintaannya, Pemuda ini Tega Pukul Ibu Kandung

Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Palsu di Musi Rawas

Kriminal

Tertangkap Massa, Dua Pencuri ini diserahkan ke Polisi

Kriminal

Akibat Nonton Video Porno, Pelajar SMP Diduga Setubuhi Anak SD
error: Content is protected !!