Home / Kriminal

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:02 WIB

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS– Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (21/3/2024)

Tersangka yakni, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 di wilayah hukum Polres Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, yang dibalutkan dengan kertas timah rokok.

Barang bukti (BB), tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan.

Baca Juga :  Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Febri, terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA.

Baca Juga :  'Memanen' Buah Sawit PT GSSL, Dua Pria Rantau Serik Diamankan Polisi

BB tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan dan diakui tersangka bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk berikut BB,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gudang Pengoplosan BBM di Lubuk Rumbai Dibongkar

Kriminal

Giat Patroli, Tim Landak Amankan Dua Pria Atas Kepemilikan Sajam

Hukum

Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Kriminal

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

Kriminal

Rampok Motor Pelajar, Dua Pelaku Diciduk

Kriminal

Sesosok Mayat yang Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Kelingi Berhasil Diungkap Identitasnya

Kriminal

Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

Kriminal

Berusaha Melarikan Diri, Bandar Sabu Dilumpuhkan Polisi