LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – FY (32) salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mempertanggung jawabkan perbuataannya atas dugaan melakukan penggelapan sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik temannya.
FY ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Selatan pada Senin (4/9/2017) dikantor Sekwan DPRD Mura, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sekitar jam 10.00 WIB.
“Tanpa melakukan perlawanan FY berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat berada di kantornya,” demikian dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi, Rabu (6/9/2017).
Diterangkan Afrinaldi, dengan modus meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik temannya Davitson (35) BG 2548 HS, selanjutnya sepeda motor itu dipinjamkan FY kepada temannya DD yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk digadaikan kepada warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang seharga Empat Juta Rupiah.
“Sepeda motor tersebut digadaikan kepada warga Tebing Kabupaten Empat Lawang dengan perantara SFL yang saat ini masih DPO,” terang Afrinaldi.
Atas kejadian itu kata Afrinaldi, korban Davitson mengalami kerugian sekitar Lima Belas Juta Rupiah sementara hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan masih melakukan pencarian tersangka lainnya yakni temannya DD dan SYF beserta barang bukti Sepeda Motor Honda Scoopy.
“Saat ini FY telah diamankan di rutan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ***
Editor : J. Silitonga