Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 3 Juni 2024 - 20:56 WIB

Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

MUSI RAWAS – Anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikediamannya di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (1/6/2024).

“Eagle Squad” julukan Satresnarkoba Polres Mura, meringkus, Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak bening tanpa merk yang di dalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.

Kemudian, satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), di kamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan diakui BB tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Hitungan Jam, Pencuri Mobil Avanza di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 39 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, terduga tersangka tidak bisa mengelak saat BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), di dalam kamar rumahnya. Tersangka lantas mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Personil Polres Musi Rawas Latihan Menembak dan Tes Urin

“Saat, diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram, milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.

Editor: Irham

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Polres Musi Rawas kembali Laksanakan Program Suling Bedulur di Kecamatan Muara Beliti

Musi Rawas

Musrenbang di Sumberharta, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pembangunan

Musi Rawas

10 Kecamatan di Musi Rawas Terima Bantuan Bus Sekolah

Musi Rawas

Mengantongi 16 Kursi dan Diusung Tiga Parpol, Pasangan Ratna-Berarti Daftar ke KPU di Hari Ketiga

Kriminal

Empat Kali Terlibat Curat, ABG ini Kembali Berulah

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019

Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi

Musi Rawas

Debit Air Sumur Bor dari Kementrian ESDM di Desa Sukaraya Bisa untuk 3.200 Jiwa