MUSI RAWAS – Kurang dari 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus komplotan sadis terduga tersangka curas disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Komplotan bandit sadis dibekuk di salah satu rumah tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (24/11/2023).
Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan terhadap petugas, karena membahayakan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dikaki para tersangka.
Diketahui identitas komplotan tersangka diantaranya, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya tersangka sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari penjara.
Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.
Kejadian sadis dilakukan komplotan bandit tersebut terjadi di rumah korban berinisial DD (33), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Akibat kejadian tersebut, korban DD, mengalami lupa bacok dikepala, tangan dan badan oleh tersangka Arpan dan Ardy. Sedangkan anak korban berinisial N (10), mengalami retak tulang tengkorak akibat dipukul FI (DPO), dan saat ini masih dilakukan perawatan medis. Sementara, istri korban, juga menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka Arpan.
Hal tersebut terungkap, saat digelarnya press release dipimpin Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH didampingi AKP Hary Dinar SIK, SH, MH dan Iptu Herdiansyah, Aiptu Erwin Friansyah serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, di halaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/11/2023).
“Rekan-rekan, insan pers, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Polsek Tugumulyo, dalam kurun waktu kurang 1X24 jam, hanya 12 jam, berhasil menangkap tersangka 365 disertai pemerkosaan. Tersangka, Arpan, Ardy, Maliyadi dan FI, tiga yang berhasil kita tangkap yakni, Arpan, Ardy dan Maliyadi, sedangkan FI, masih dilakukan pengejaran,” kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, salah satu tersangka yakni bernama Arpan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, dan untuk diketahui tersangka Arpan merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lebih kurang satu bulan. Tersangka Arpan juga melakukan pemerkosaan terhadap istri DD.
Dari penangkapan terhadap para tersangka, ungkap Wakapolres turut diamankan beberapa barang bukti (BB), diantaranya, sebilah cerurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Polres Mura, terus melakukan peningkatan kegiatan KRYD, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mura, dan himbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal negatif ataupun yang mencurigakan, untuk segera melapor ke Polres Mura, sehingga kami bisa dengan cepat melakukan tindakan,” jelas Wakapolres
Sementara Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hary Dinar SIK, SH, MH, mengatakan bahwa kronologis kejadian, terjadi pada Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan FI.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan l, tersangka Ardi dan Fi langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.
Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah Arit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan FI hanya memegang satu buah balok.
Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, kemudian korban DD dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor, setelah korban bangun tersangka Arpan yang memegang sebilah Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.
Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang, sedangkan FI memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.
Selanjutnya, FI mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.
“Usai melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura, dengan harapan para pelaku bisa dilakukan penangkapan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur AKP Hary
Lebih lanjut, AKP Hary menjelaskan, setelah menerima laporan berdasarkan laporan polisi LP/B-221/XI/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/Res Mura/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 November 2023.
Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, langsung melakukan olah TKP, sekaligus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban dan melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian dan pengejaran terhadap keempat tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga bahwa komplotan tersangka diketahui lokasi persembunyiannya yakni tidak lain di rumah tersangka Arpan di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Belit, Kabupaten Mura.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura, langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, ternyata benar, ketiga tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan.
Namun saat akan melakukan penangkapan ketiga tersangka melakukan perlawanan, karena takut membahayakan personel, terpaksa personel melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para tersangka, sedangkan rekan tersangka yakni berinisial FI, saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Untuk diketahui, tersangka Arpan ini sudah lama melakukan pengintai di rumah korban, dengan berdalih mancing didekat rumah korban. Jadi, tersangka sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban,” tuturnya.
Editor: Jhuan