MUSI RAWAS – Jumlah tindak pidana (JTP) kejahatan yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas selama tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya, sementara untuk perkara narkotika menurun. Hal tersebut di katakan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat menggelar pres rilis akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022) malam di Mapolres Musi Rawas.
“JTP pada tahun 2022 mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2021 sebanyak 392 tindak pidana sementara untuk tahun 2022 ini berjumlah 448 tindak pidana,” ungkap Kapolres Musi Rawas yang juga menyebutkan penyelesaian tindak pidana (PTP) mengalami peningkatan sebanyak 471 kasus di 2022 dibandingkan tahun 2021 sebanyak 425 kasus.
Sementara untuk resiko kejahatan pada penduduk, jelas dia, mengalami peningkatan yang sebelumnya 96 orang pada seribu orang menjadi 109 orang.
“Karena tindak pidana meningkat maka selang waktu kejahatan juga meningkat dari 23 jam 19 menit per satu tindak pidana kejahatan meningkat menjadi 19 jam 45 menit per satu tindak pidana,” sebutnya.
Untuk perkara narkotika, ungkap Kapolres mengalami penurunan dari 96 tindak pidana di tahun 2021 menjadi 67 tindak pidana selama tahun 2022, dengan jumlah barang bukti narkotika Shabu sebanyak 492,34 gram dan Ekstasi sebanyak 179 butir.
Sementara, analisa dan evaluasi (Anev) kejahatan yang menonjol pada tahun 2022 masih pada kasus tindak kejahatan 3C yakni pencurian berat (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), kemudianĀ penganiayaan berat, pemerkosaan dan narkotika.
Dari kasus menonjol ini, urai Kapolres, jumlah kasus Curat meningkat dari 94 kasus menjadi 140 kasus, kemudian Curanmor dari 2 kasus menjadi 3 kasus. Curas pada tahun 2022 juga meningkat dari 13 kasus menjadi 17 kasus, penganiayaan berat dari 26 kasus meningkat menjadi 34 kasus.
Sementara kasus pemerkosaan dan pencabulan meningkat dari 20 kasus menjadi 25 kasus namun tindak pidana narkotika menurun dari 96 kasus menjadi 67 kasus.
“Alhamdulillah seluruh kasus menonjol ini terungkap, tidak ada hutang kita di 2022 ini,” ujar Kapolres.
Selain perkara tindak pidana kejahatan, Kapolres juga memaparkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengalami peningkatan dari 64 kasus di 2021 menjadi 82 kasus di 2022.
“Korban meninggal dunia (kasus lakalantas) alhamdulillah menurun 2 dari 38 orang yang meninggal dunia menjadi 36 orang namun korban luka berat dan ringan meningkat dari 9 orang menjadi 22 orang dan luka ringan dari 51 orang menjadi 98 orang,” paparnya.
Selain menyelesaikan perkara kasus tindak pidana, jajaran di Polres Musi Rawas telah menyelesaikan perkara kasus melalui proses dialog dan mediasi atau Restorative Justice sebanyak 43 kasus.
Untuk data personil Polres Musi Rawas yang bermasalah, jelas Kapolres sebanyak 15 LP sidang disiplin dan 2 LP sidang kode etik. Yang telah disidangkan sebanyak 12 LP yang belum sidang 3 LP sedangkan kode etik dalam persiapan sidang.
AKBP Achmad Gusti Hartono juga membeberkan inovasi kegiatan yang telah dilakukan Polres Musi Rawas yakni kegiatan Bedulur (Berempati, Peduli, Tulus dan Responsive). Dimana, kegiatan-kegiatan iniĀ langsung menyentuh ke masyarakat seperti, kegiatan Subuh Keliling, Polisi Penolong Presisi, Rabu Bedulur serta Jumat Barokah dan Jumat Curhat temu warga presisi.
Kapolres Musi Rawas juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di pergantian tahun 2022 menuju 2023. Sehingga rasa aman, nyaman, dan damai serta kondusifitas dapat dirasakan masyarakat Musi Rawas.
“InsyaAllah ke depan kami akan melaksanakan program inovasi lainnya di Polres Musi Rawas ini, mengingat meningkatnya jumlah tindak pidana yang menjadi atensi kasus 3C, penganiayaan dan pemerkosaan serta narkotika dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli beat,” ungkap Kapolres Musi Rawas.
Ikut mendampingi Kapolres Musi Rawas saat gelar Pres Rilis, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kanit Pidum. (SH-02)