Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 14 September 2020 - 07:35 WIB

Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

MUSI RAWAS, SH – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), mengelar  Operasi Yustisi Covid 19, diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini sebagai wujud bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Yakni dengan melakukan teguran dan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua tim yakni, tim satu oleh Polsek Tugumulyo, giat dilaksanakan di lokasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Tim dua oleh Polsek Megang Sakti melaksanakan giat di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti

“Ya, kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Musi Rawas Tinjau Persiapan Pemilu

Dia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, terang Kapolre, akan dilakukan teguran lisan/teguran tertulis sebagai sangsi pertama dan sangsi kedua akan dilakukan denda administratif senilai Rp 500 ribu yang dana ini nantinya akan disetorkan pada rekening kas daerah.

Baca Juga :  Nyamar jadi Petugas, Komplotan ini Berhasil Gasak Kabel Milik PLN

Sementara untuk sangsi ketiga akan dilakukan pemberhentian operasional usaha dan untuk sangsi yang ke empat akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hj Suwarti Burlian Tepis Isu Pengunduran Diri dari Pencalonan Bupati Musi Rawas

Pali

PHR Zona 4 Beri Beasiswa D3 bagi 26 Pemuda PALI

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan SAKIP dan RB Award 2021 dengan Predikat Sangat Baik

Palembang

PWI Sumsel Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal Sambut HUT ke-1342 Kota Palembang

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Launching Program BIAN di Tiga Kecamatan

Musi Rawas

Satu Pelaku Komplotan Pencuri Sawit Berhasil Dibekuk Polisi

Palembang

Tingkatkan Kompetensi dan Wawasan, 18 Wartawan di Sumsel Jalani UKW

Musi Rawas

Angka Kriminalitas di Musi Rawas Tahun 2020 Menurun