Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 14 September 2020 - 07:35 WIB

Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

MUSI RAWAS, SH – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), mengelar  Operasi Yustisi Covid 19, diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini sebagai wujud bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Yakni dengan melakukan teguran dan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua tim yakni, tim satu oleh Polsek Tugumulyo, giat dilaksanakan di lokasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Tim dua oleh Polsek Megang Sakti melaksanakan giat di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti

“Ya, kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Pria Atas Kepemilikan Narkoba di Tempat dan Waktu Berbeda

Dia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, terang Kapolre, akan dilakukan teguran lisan/teguran tertulis sebagai sangsi pertama dan sangsi kedua akan dilakukan denda administratif senilai Rp 500 ribu yang dana ini nantinya akan disetorkan pada rekening kas daerah.

Baca Juga :  Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Sementara untuk sangsi ketiga akan dilakukan pemberhentian operasional usaha dan untuk sangsi yang ke empat akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Unggulkan Kemandirian Pangan dan Energi untuk Rakyat

Palembang

PWI Peduli bersama IKWI Sumsel Gelar Isra Mi’raj

Musi Rawas

Wabup Mura : Kerukunan di Desa Taruna Patut Dicontoh

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Gelar Resepsi Kenegaraan HUT RI ke 80

Covid-19

Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi

Musi Rawas

Bakar Sampah, Rumah Lismawati Ludes Terbakar

Musi Rawas

Akses Jalan di Tujuh Lokasi dalam Kecamatan Megang Sakti Mulai Ditingkatkan

Kriminal

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar