Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 14 September 2020 - 07:35 WIB

Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

MUSI RAWAS, SH – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), mengelar  Operasi Yustisi Covid 19, diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini sebagai wujud bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Yakni dengan melakukan teguran dan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua tim yakni, tim satu oleh Polsek Tugumulyo, giat dilaksanakan di lokasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Tim dua oleh Polsek Megang Sakti melaksanakan giat di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti

“Ya, kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Baca Juga :  5 Kebijakan yang Dikeluarkan Mendikbud Melalui Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Pendidikan

Dia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, terang Kapolre, akan dilakukan teguran lisan/teguran tertulis sebagai sangsi pertama dan sangsi kedua akan dilakukan denda administratif senilai Rp 500 ribu yang dana ini nantinya akan disetorkan pada rekening kas daerah.

Baca Juga :  Pembinaan Rohani dan Mental Anggota Polres Musi Rawas Digelar Setiap Kamis

Sementara untuk sangsi ketiga akan dilakukan pemberhentian operasional usaha dan untuk sangsi yang ke empat akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Muratara

Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Tim Beruang Kerja Bakti Bersihkan Makam Pejuang

Musi Rawas

Duo Srikandi Musi Rawas Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Palembang

Kapolda Sumsel Pimpin Apel dan Periksa Senjata Api Dinas Personel

Prabumulih

PEP Prabumulih Berhasil Tambah Pasokan Gas Domestik

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Prabumulih

Kepengurusan SMSI Kota Prabumulih Terbentuk

Palembang

SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Hulu Migas

Nusantara

SKK Migas Komitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat