PALEMBANG — SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026). Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat kelancaran kegiatan usaha hulu migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan PKS tersebut menjadi yang pertama dilakukan oleh kantor perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Menurutnya, kerja sama itu menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran operasional industri hulu migas di Sumatera Selatan.
“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS di Sumsel, untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran atas komitmen mendukung keberlangsungan kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumsel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pendampingan hukum, pengawasan, dan penegakan aturan.
“Kami akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ketut.
Ia berharap sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel semakin kuat sehingga berbagai tantangan dalam kegiatan usaha hulu migas dapat diantisipasi secara lebih efektif. Ketut juga mengingatkan seluruh KKKS agar tetap mengedepankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan eksplorasi dan produksi.
“Kami siap mendukung, namun juga siap menindak apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Melalui PKS tersebut, SKK Migas Sumbagsel, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna mendukung kelancaran operasional sektor hulu migas di Sumatera Selatan.**
Editor: Jhuan









