Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 4 November 2025 - 17:42 WIB

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi pembayaran uang pidana denda terhadap terpidana Effendy Suryono alias Afen, anak dari Oni Suryono, dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Musi Rawas. Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Humas Polres Musi Rawas Bersama Wartawan Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, SH, MH, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen telah melunasi pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai. Uang tersebut akan segera disetor ke rekening pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Gustian.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Satlantas Mura Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Laka Tunggal Avanza Terjun ke Sungai

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, uang denda tersebut diserahkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Subbagian Pembinaan untuk disetor ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam.

Dengan dilakukannya pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Lounching Gernas Baku

Musi Rawas

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Musi Rawas, Resmikan Fasilitas dan Apresiasi Kinerja Jajaran

Musi Rawas

Kembangkan Inovasi Antikorosi di Desa Sukakarya, Pertamina EP Pendopo Field Tanam Pohon Pinang Betara

Musi Rawas

Polres Musi Rawas kembali Laksanakan Program Suling Bedulur di Kecamatan Muara Beliti

Musi Rawas

254 KK Korban Banjir di Muara Megang Terima Bantuan

Musi Rawas

Hj Ratna Machmud Serahkan Laporan ke BPK Sumsel

Musi Rawas

Audiensi, Pengurus PWI Musi Rawas Sampaikan Persiapan Porseniwada dan Anugerah Kebudayaan

Musi Rawas

Kajari MLM Sapa 400 Perempuan FPMS