Home / Kriminal

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:43 WIB

Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Seorang pria inisial MW (21) asal Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan polisi, setelah perbuatan tidak pantas yang dilakukannya secara paksa kepada tunangannya MSP (20), dilaporkan ke Mapolres Musi Rawas, Selasa (27/10/2020).

Pria yang berstatus mahasiswa ini akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (28/10/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu sore (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 Wib. Saat itu, tersangka menemui orang tua korban yang merupakan tunangannya untuk meminta izin keluar rumah hendak jalan-jalan sore.

Baca Juga :  Kapolres: Sikap Tampang jadi Aspek Pendukung Pelayanan Prima

Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban kerumah kosong yang terletak di Desa Ngestikarya dan dengan cara paksa memaksa korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Di dalam kamar rumah tersebut, korban dijatuhkan ke lantai, mulut di tutup dan tangan korban di pelintir ke belakang kemudian tersangka mencoba untuk memperkosa tunangannya ini.

Korban terus berusaha untuk melawan dan mencoba melarikan diri tetapi dihalangi tersangka dengan cara menarik baju dan rambut korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Tidak terima atas perlakuan tersangka, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

Setelah menerima laporan, jelas Kasat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat panggilan kepada tersangka yang pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya dilakukan gelar perkara dan menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang turut diamankan diantaranya, satu dress lengan pendek warna coklat, satu buah Bra warna pink, satu helai celana dalam warna putih dan satu buah celana pendek warna putih pink.

“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUUHP sementara barang bukti sudah diamankan,” tandas Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berkelana Setahun Lebih, Yosef Akhirnya Tertangkap Juga

Kriminal

Tiga Pelaku Penembakan di Semeteh Ditangkap, Dua Lagi Diburu Polisi

Kriminal

Gerebek Rumah di Muratara, Polisi Temukan 60 Butir Ekstasi

Kriminal

Akhirnya Begal ini Tersungkur oleh Timah Panas

Kriminal

Setelah Transaksi Narkoba, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Kriminal

Empat Pelaku Pencurian Minyak Pertamina Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas