MUSI RAWAS – Lantaran mencuri sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Rionaldi (19) pemuda Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti terpaksa diciduk polisi, Minggu (19/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka Rionaldi ini diciduk Anggota Polsek Megang Sakti bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura lantaran mencuri sepeda motor milik SR jenis Honda Beat Nopol BG-4275-GAD yang terparkir di halaman Masjid saat korban melaksanakan sholat pada Sabtu (18/12).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka Rionaldi karena terlibat curat.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci motor milik korban yang sempat hilang beberapa waktu lalu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sampai Kasi Humas.
Lanjut ia, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 247 / XII / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 18 Oktober 2023. Anggota, Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti, Bripka Heri Fahrurozi memperoleh informasi dan melaporkan kepada Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman.
Kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ipandri untuk berkoordinasi dengan Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Selanjutnya dipimpin langsung kapolsek bersama kanitres dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan tersangka Rionaldi.
“Selain tersangka anggota juga mengamankan BB satu unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam ungu dengan Nopol BG-4275-GAD,” tuturnya. (SH-04)
Editor : Juliyanto