Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:51 WIB

Warga Serahkan Dua Pucuk Senpira ke Polsek Muara Lakitan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Warga serahkan Senpira ke Polsek Muara Lakitan

Warga serahkan Senpira ke Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS – Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, kembali menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga yang disampaikan melalui Kepala Desa Lubuk Pandan, Nasrullah (45), Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dua pucuk senpira yang diserahkan tersebut terdiri dari satu senpira laras pendek yang diterima pada Sabtu (20/6/2026) dan satu senpira laras panjang yang diserahkan pada Senin (22/6/2026).

Penyerahan senpira diterima oleh Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan SH MH yang mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH. Kegiatan tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan Ipda Erwin Friansyah SH beserta personel Polsek Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan membenarkan adanya penyerahan dua pucuk senpira tersebut. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan.

Baca Juga :  Sertijab 9 Perwira Polres Musi Rawas, Kapolres Tegaskan Tugas Adalah Amanah

“Memang benar, anggota menerima penyerahan senpira dari Kades Lubuk Pandan yang sebelumnya diserahkan oleh warga. Penyerahan senpira ini dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, kedua senpira tersebut diserahkan secara bertahap oleh warga melalui Kepala Desa Lubuk Pandan. Penyerahan dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

“Semua diserahkan secara sukarela tanpa adanya paksaan,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Menurutnya, warga yang menyerahkan senpira secara sukarela tidak akan diproses hukum.

“Namun apabila tertangkap tangan menyimpan senpira, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan penyerahan senpira tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melakukan penyuluhan kepada masyarakat, sementara fungsi Intelkam melakukan penggalangan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga.

Menurutnya, langkah preventif dan persuasif yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya tindakan preventif dan persuasif dari kepolisian, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta meminimalisasi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Kejari Musi Rawas Resmikan Rumah Restorative Justice, Dorong Penyelesaian Perkara Lewat Perdamaian

Hukum

199 Rumah Restorative Justice di Musi Rawas Diresmikan, Ini Fungsi dan Tujuannya

Musi Rawas

Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Sepeda Ciptakan Kamtibmas

Musi Rawas

Terios Terbakar di Jembatan Teras

Hukum

Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD

Musi Rawas

“SIMANTAN” Hadir Layani Masyarakat Musi Rawas

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Musi Rawas

Bimtek BPD, Hj Ratna Machmud: Utamakan Gotong Royong dan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Memajukan Desa