Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:15 WIB

199 Rumah Restorative Justice di Musi Rawas Diresmikan, Ini Fungsi dan Tujuannya

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad didampingi Kasi Pidum Ali Mashuri SH MH dan Wakapolres Musi Rawas saat meninjau ruangan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kantor Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad didampingi Kasi Pidum Ali Mashuri SH MH dan Wakapolres Musi Rawas saat meninjau ruangan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kantor Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas meresmikan 199 Rumah Restorative Justice yang tersebar di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Keberadaan rumah keadilan restoratif ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hukum tertentu dengan mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Peresmian yang dipusatkan di Desa A. Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Senin (12/10/2026), menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi Rumah Restorative Justice atau yang dikenal sebagai Rumah Perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menjelaskan bahwa keadilan restoratif mengedepankan pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan terhadap pelaku.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan,” demikian penjelasan Ema mengenai prinsip keadilan restoratif.

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan tertentu melalui pendekatan yang mengedepankan perdamaian, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan Sekadar Tempat Perdamaian

Rumah Restorative Justice merupakan wadah yang difasilitasi Kejaksaan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif serta meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Konsep keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta dampak suatu peristiwa terhadap keluarga dan lingkungan sosial.

Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, penyelesaian dapat mengedepankan dialog, pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan kesepakatan perdamaian.

Dengan demikian, keberadaan Rumah Restorative Justice bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran hukum dan menjaga hubungan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Buka Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

Jaksa Diharapkan Hadir sebagai Fasilitator

Ema juga berharap Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Dalam prosesnya, jaksa diharapkan dapat hadir sebagai mediator atau fasilitator sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran fasilitas tersebut di tingkat desa dan kelurahan diharapkan membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum serta mencari penyelesaian yang tepat.

Pelibatan pemerintah desa atau kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama juga dapat membantu membangun dialog serta mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Kendati demikian, upaya perdamaian harus tetap memperhatikan hak korban dan tidak boleh dilakukan melalui tekanan atau paksaan terhadap pihak yang terlibat.

Apa Fungsi Rumah Restorative Justice bagi Masyarakat?

Bagi masyarakat, Rumah Restorative Justice memiliki sejumlah fungsi penting.

Pertama, sebagai sarana edukasi hukum agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari suatu perbuatan.

Kedua, sebagai ruang dialog untuk membantu penyelesaian persoalan tertentu melalui musyawarah dan pendekatan pemulihan apabila memenuhi persyaratan.

Ketiga, sebagai sarana mendorong tanggung jawab pelaku dan pemulihan hak korban, termasuk melalui penggantian kerugian atau bentuk pemulihan lain yang sesuai.

Keempat, sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial dan mencegah perselisihan tertentu berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Ema menyebutkan bahwa sebanyak 11 perkara telah diupayakan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini menjadi bagian dari gambaran penerapan pendekatan tersebut dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Baca Juga :  Bupati: Pasar Tradisional Penggerak Perekonomian Masyarakat

Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan dengan Perdamaian

Masyarakat juga perlu memahami bahwa Rumah Restorative Justice bukan pengadilan dan bukan tempat untuk menghapus tindak pidana hanya berdasarkan kesepakatan damai.

Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Penerapannya harus memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu landasan yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Karena itu, kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Keputusan mengenai penghentian penuntutan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Membangun Kesadaran Hukum hingga ke Desa

Peresmian 199 Rumah Restorative Justice di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas diharapkan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas, tetapi juga diikuti pemanfaatan nyata melalui edukasi hukum dan pendampingan sesuai kewenangan.

Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang diresmikan, tetapi juga dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, terlindunginya hak korban, serta terwujudnya penyelesaian perkara yang adil dan sesuai aturan.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang tanggung jawab, pemulihan, dan upaya menjaga keharmonisan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Pekan Raya Musi Rawas Mantab 2025

Advertorial

231 Lansia, Balita Stunting hingga Penyandang Disabilitas di Musi Rawas Terima Bantuan Permakanan

Musi Rawas

Buka Lomba Sepeda Hias, Wabup Musi Rawas Ajak Masyarakat Berolahraga

Musi Rawas

Temu Warga, Ini Pesan Kapolsek Muara Lakitan untuk Warga

Kriminal

Pisau di Pinggang, Subroto Ditangkap Polisi

Kriminal

Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Musi Rawas

Peduli Tenaga Kerja, Hj Ratna Machmud Terima Penghargaan

Musi Rawas

20 Ton Beras GPM Polres Mura Ludes Diserbu Warga Megang Sakti