Home / Kriminal / Muratara / Sumsel

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIB

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

MURATARA, Sumatera Headline – Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk tersangka kasus narkoba, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30 wib setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat ditangkap tersangka Redis Fanbher (34) mencoba melakukan perlawanan dan berusaha menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan jenis pistol kaliber 8,5, alhasil petugas menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka setelah diberikan tembakan peringatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga :  PWI Musi Rawas Dukung Polri Tindak Pelaku Penyebar Hoaks

“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu,” terang Kapolres saat menggelar press confreanse di Mapolres Musi Rawas, Selasa (20/3/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, ungkapnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyamaran seolah olah sebagai pembeli narkoba, lalu disepakati tempat transaksi di TKP.

Namun saat akan diringkus dan digeledah, pelaku melawan dan mencabut pistol yang terselip dipinggangnya dan berusaha menembak petugas.

Melihat gerak gerik pelaku, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerah, namun tersangka malah melawan.

Baca Juga :  Tangkap Ikan secara Ilegal, Satu dari Dua Pelaku Ditangkap

“Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mengeledah dibadan pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 8,11 gram.

Pelaku beserta barang bukti berikut senpira kaliber 8,5 saat ini diamankan di Mapores Musi Rawas.

Dikatakan Kapolres, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Naskah : Firmansyah

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

New Normal Bukan Berarti Covid-19 Hilang, Wabup Mura Imbau Taat Prokes

Musi Rawas

30 Anggota Polres Musi Rawas Naik Pangkat

Musi Rawas

143 Personil Polres Musi Rawas Terima Penghargaan

Lubuklinggau

Binda Sumsel Gelar Vaksinasi Gratis di Puskesmas Simpang Periuk

Kriminal

Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Palembang

Pertumbuhan Bisnis Media Siber di Indonesia, Sumsel Peringkat Pertama

OKUT

PWI OKU Timur Kurban Satu Ekor Kambing, Langsung Makan Bersama Bupati