Home / Kriminal / Muratara / Sumsel

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIB

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

MURATARA, Sumatera Headline – Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil membekuk tersangka kasus narkoba, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30 wib setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat ditangkap tersangka Redis Fanbher (34) mencoba melakukan perlawanan dan berusaha menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan jenis pistol kaliber 8,5, alhasil petugas menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka setelah diberikan tembakan peringatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga :  Kompol Rocky Hasuhunan Marpaung Jabat Wakapolres Musi Rawas

“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu,” terang Kapolres saat menggelar press confreanse di Mapolres Musi Rawas, Selasa (20/3/2018).

Menindaklanjuti informasi itu, ungkapnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyamaran seolah olah sebagai pembeli narkoba, lalu disepakati tempat transaksi di TKP.

Namun saat akan diringkus dan digeledah, pelaku melawan dan mencabut pistol yang terselip dipinggangnya dan berusaha menembak petugas.

Melihat gerak gerik pelaku, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerah, namun tersangka malah melawan.

“Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mengeledah dibadan pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 8,11 gram.

Pelaku beserta barang bukti berikut senpira kaliber 8,5 saat ini diamankan di Mapores Musi Rawas.

Dikatakan Kapolres, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Naskah : Firmansyah

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

Menuju Tuan Rumah Asian Games Ke – XVIII 2018, Dispora Kota Palembang Resmi Memasang Countdown Clock

Prabumulih

Polres Prabumulih Gelar Program BELIDA, Wujud Dukungan Gerakan Indonesia ASRI

Hukum

Personel Polres Musi Rawas Latihan Praops Pekat I Musi 2024 untuk Tekan Tindak Kriminalitas

Lubuklinggau

PPKM Diperketat, Kapolres Lubuklinggau Distribusikan Paket Sembako

Musi Rawas

Turnamen Sepakbola Bhayangkara Mura Cup II Dimulai

Palembang

Status Keanggotaan di PWI Dinyatakan Gugur Jika Lulus PPPK atau ASN

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Bergotong royong dengan Petani di Kecamatan Purwodadi

Pagar Alam

Warga Talang Kelapa Tewas Ditabrak Fuso