MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Herli (32) akhirnya berhasil dilumpuhkan anggota tim Buser Satreskrim Polres Musi Rawas, Minggu (18/06/2016) jam 22.00 Wib.
Diketahui pelaku merupakan perampok sadis yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan korban Rosida warga Desa Suka Makmur SP V Kecamatan Bts Ulu Cecar menceritakan kejadian perampokan yang di alaminya bermula pada Kamis (01/06/2017) sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas Tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Saat dirinya dalam perjalanan pulang dari Kota Lubuklinggau menuju Kecamatan Bts Ulu Cecar mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J BG 6924 ET, korban disalip oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
“Dua orang pria tidak dikenal langsung menodongkan senjata api yang menyebabkan korban kaget dan terjatuh, lalu kedua pelaku langsung membawa lari sepeda motor miliknya ke arah Muara Beliti,” terang Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kasatreskrim, AKP Satria Dwi Dharma.
Dikatakannya, berdasarkan dari laporan itu dirinya membentuk tim dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Setelah mendapatkan bukti permulaan dan petunjuk yang cukup serta mengetahui pelakunya, Tim Buser Polres Mura dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Bertu, langsung melakukan penangkapan terhadap HS di Jalan lintas Tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura,” ulasnya.
Kemudian ungkapnya, saat ingin dilakukan penangkapan dengan cara penghadangan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan ke arah petugas dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira).
“Selanjutnya petugas terpaksa dan tidak (ingin) mengambil resiko mengeluarkan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku,” jelas Satria.
Usai melumpuhkan pelaku petugas langsung mengamankannya dan membawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan.
“Saat dibawa ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim Dokter,” ujarnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu pucuk senpira, 2 buah selongsong peluru dan 1 buah peluru aktif kaliber 3,8 spesial.
“Pelaku HS merupakan resedivis kasus curas pada tahun 2014 dan juga terlibat dalam enam kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi,” papar Satria. ***
Editor : J. Silitonga