Home / Kriminal

Jumat, 19 Juli 2019 - 10:19 WIB

Temukan Shabu Siap Edar, IRT Diamankan Polisi

MURATARA, SH – Anggota Kepolisian Sektor Rawas Ilir, Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EN (36) warga Kampung I Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat siang (19/7/2019).

EN ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis shabu siap jual dari dalam rumah tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (19/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap pelaku yang juga di kenal sebagai pengedar shabu ini, atas informasi dari masyarakat.

Setelah menerima informasi adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka, jelasnya, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan membenarkan informasi tersebut. Kemudian, anggota bergerak menuju rumah tersangka.

Baca Juga :  152,69 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

“Anggota kita langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka sekitar jam 10.30 Wib. Setelah di geledah di temukan plastik putih berisikan di duga narkotika jenis sabu dalam dompet warna biru, setelah dibuka ditemukanlah bungkusan plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu,” ungkap Afrinaldi.

Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Rawas Ilir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, terang kapolsek, diantaranya, 24 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.2,4 juta.

Baca Juga :  Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 11,70 Gram Barang Bukti

Lalu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.500 ribu dan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu seharga Rp.1 juta.

Kemudian, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shbu senilai Rp.5 juta, satu buah dompet warna biru bertuliskan toko emas intan sori, uang senilai Rp.4 juta diduga hasil penjualan shabu dan satu buah pirex serta satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa Mapolsek Rawas Ilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini sebagaiman dimaksud dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Afrinaldi.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga

Kriminal

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Rumbai

Kriminal

Miliki Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Kriminal

Polisi Tangkap Kades Kembang Baru, Ditemukan 1,49 Gram Shabu