Home / Kriminal

Minggu, 19 Mei 2019 - 07:50 WIB

Diduga Lakukan Pengrusakan, 5 Penjaga Kemanan PT CLBB Dilaporkan ke Polisi

MUSI RAWAS, SH – Pegawai PT CLBB, Yulistian (27) yang menjabat sebagai Legal Officer di perusahaan tersebut telah melaporkan lima orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan kantor PT CLBB yang terjadi pada Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 Wib.

Kelima orang yang dilaporkan sebagai pelaku pengrusakan kantor PT CLBB tersebut diantaranya, AK (24), TE (35), SJ (51), ES (44) dan ED (38), kelimanya merupakan penjaga keamanan di perusahaan tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Minggu (19/5/2019) membenarkan adanya peristiwa itu.

Dalam laporan yang diterima Polsek Muara Lakitan menjelaskan, pada Selasa 14 Mei 2019 sekitar jam 09.00 Wib, lima orang penjaga keamanan di PT CLBB telah melakukan pengrusakan kantor PT CLBB.

Baca Juga :  Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Dengan cara melakukan pemecahan jendela kantor dengan batu dan merusak peralatan dan perlengkapan kantor seperti, meja kerja, komputer, printer dengan cara dilempar dan dibanting.

Belum diketahui motif pengrusakan yang dilakukan kelima penjaga keamanan tersebut, namun jelasnya, akibat dari kejadian itu, PT CLBB mengalami kerugian sekitar Rp. 22.675.000,- .

“Pihak PT CLBB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Mendapat laporan, jelas Iptu M Romi, anggota Kepolisian Sektor Muara Lakitan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat, ujarnya, anggota mendapatkan identitas kelima pelaku tersebut.

Berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/5/2019), ungkap Kapolsek, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rafiq dan lima anggota Polsek Muara Lakitan melakukan upaya penangkapan terhadap salah satu pelaku pengrusakan itu.

Baca Juga :  Dua Orang Warga Muba Ditangkap di Muara Lakitan, 40 Butir Ineks Berhasil Diamankan

“Anggota langsung menangkap Adi Kalim yang saat itu sedang berada di rumahnya. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil membekuknya,” tandas Kapolsek.

Dihadapan petugas, pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan.

“Dari lima orang tersebut, satu orang pelaku sudah diamankan, sementara empat pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Iptu M Romi.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Kriminal

Polisi Ringkus Pemalak Sopir Mobil Tangki BBM

Kriminal

Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Empat Lawang

Warga Lubuklinggau Tewas di Desa Saling