MURATARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika, termasuk seorang anggota Polri, dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kedua tersangka yakni MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Muratara. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung AMP dan MET.
Petugas mengamankan narkotika dengan total berat bruto 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian:
17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram.
2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram.
1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram.
Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya,” ungkapnya.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diketahui dibeli dari seorang pemasok berinisial H yang berdomisili di Singkut, Sarolangun, Jambi, dan kini berstatus DPO.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor: Jhuan









