Home / Hukum / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 27 Maret 2023 - 17:48 WIB

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus, di Ruangan Satnarkoba Polres Musi Rawas, (27/3)

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus, di Ruangan Satnarkoba Polres Musi Rawas, (27/3)

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dengan cara diblender, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/3/2023).

Barang bukti yang telah diblender tersebut kemudian di buang ke saluran pembuangan air besar atau septictank.

“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Musi Rawas, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnahkan BB, sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dari hasil tangkapan, tersangka, HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.

Kapolres menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan tersangka pada, Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Dimana, anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Polsek Megang Sakti Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Gereja GBI

Dari patroli ini, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.

Saat dihampiri, orang tersebut berlari sembari memegang bungkusan plastik tersebut. Karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan orang tersebut yang sempat mencoba melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian dengan anggota.

Saat digeledah dan dibuka plastik yang sempat dibuang tersangka, berisikan kotak yang di lakban berwarna coklat, setelah dibuka ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan BB sabu ini, kami Polres Musi Rawas khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka atas nama Andi Lala dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini,” singkatnya.

Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto serta perwakilan BNNK Mura, Martin dan penasehat hukum. ***

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Warga Sukamana Antusias Ikuti Vaksin Berhadiah dari BIN

Hukum

Giat Patroli dan Razia dilakukan Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Prabumulih

PT PEP Limau Field Berdayakan KWT Bougenville

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Pariwisata Lubuklinggau

Nusantara

SKK Migas Sumbagsel Galang Dukungan Kejar Target Produksi Migas 2023

Olahraga

Medco Energi dan PSS Sleman Latih Talenta Muda Sepak Bola di Sumsel dan Aceh

Muba

Sambangi Pj. Bupati Muba, SKK Migas bersama KKKS Bahas Kelancaran Operasi Hulu Migas dan Kepentingan Masyarakat

Palembang

Gubernur Dukung Penuh Langkah SMSI Sumsel Sosialisasikan Penanganan Covid-19