Home / Kriminal

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:50 WIB

Darmawi Simpan 20 Butir Ekstasi

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (17/5/2023).

Yakni Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Darmawi.

Baca Juga :  Jumat Barokah, Kapolres Musi Rawas Sambangi Masjid Taqwa di Desa Taba Gindo

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Selasa (23/5/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 19/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

Baca Juga :  Jaga Laju Covid-19, Polri Siapkan Gerai Vaksin bagi Pemudik

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lubuklinggau

Kriminal

Pelaku Pencuri Sapi ditangkap melalui Jejak Tapak Kaki Sapi

Kriminal

Begal Asal B Srikaton Dibekuk di Rumah Pujaan Hatinya

Kriminal

Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Kriminal

Geledah Rumah Warga, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Pelaku Pencurian di SMPN Cecar Berhasil Diringkus

Kriminal

Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Jambret Remaja, Korban Alami Luka dan Kehilangan Ponsel

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura