Home / Kriminal

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:50 WIB

Darmawi Simpan 20 Butir Ekstasi

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

Darmawi saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSIRAWAS_Sumateraheadline-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (17/5/2023).

Yakni Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Darmawi.

Baca Juga :  Personil Satuan Samapta Polres Musi Rawas Diminta Jaga Penampilan, Hindari Pelanggaran dan Tingkatkan Patroli

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Selasa (23/5/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 19/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.

Baca Juga :  Bandar Sabu di BTS Ulu Diciduk Polisi

BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Hukum

Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Kriminal

17 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Musi Rawas

Kriminal

Pisau di Pinggang, Subroto Ditangkap Polisi

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Sang Ayah Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Kriminal

Jadi Korban KDRT Istri Polisikan Suami

Hukum

Residivis Kembali Sodomi Anak di Bawah Umur di Musi Rawas