MURATARA, SH – Anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan pada Rabu (15/5/2019) sekitar jam 16.30 Wib dirumah tersangka Susilo (44) warga Rampok Medang Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Setelah mendapat informasi, anggota langsung menuju rumah tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.69 gram dan satu buah kotak bekas bedak.
Kemudian, anggota juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Jumat (17/5/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan
Kasat mengungkapkan, sekitar jam 16.30 Wib pada Rabu (15/5/2019), anggota Satuan Narkoba menuju ke rumah tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sedang berada di belakang rumahnya.
Lalu, jelasnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisikan lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.69 gram.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dan ditemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang terletak di dalam kamar rumahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Musi Rawas.
“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Editor : J. Silitonga









