Home / Bengkulu / Nusantara

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:44 WIB

Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepaskan, KPK Pastikan Tidak Terlibat Suap Proyek

Hendri Praja

Hendri Praja

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hendri pun dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Hendri tidak ditemukan menerima uang dalam perkara tersebut.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3) dikutip dari kumparan.com.

Sebelumnya, Hendri sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang, namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hendri Praja Dapat Restu Sesepuh Lembak Maju Pilkada Rejang Lebong

Dari hasil pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.

Menurutnya, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” katanya.

Budi menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek.

Baca Juga :  Hendri Praja : Bismillah, Saya Siap Maju

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

“Tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen barang bukti elektronik dan juga uang tunai,” ujarnya.

Uang tunai yang disita disebut dalam bentuk rupiah. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK juga melakukan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk penyegelan sejumlah ruangan yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya, tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan, tim juga melakukan itu,” kata Budi.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Covid-19

Kepala BNPB Imbau Pengguna Moda Transportasi Umum Sabar Antre dan Hindari Berdempetan

Nusantara

SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Kedua di Blok South Andaman

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu

Nusantara

Sultan Bolkiah Tanam Pohon Perdamaian di Istana Bogor

Nusantara

Mendagri Minta Masyarakat Proaktif Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu Serentak

Jambi

Inovasi “Smart Stick Sprayer” PHE Jambi Merang Raih Penghargaan Tertinggi di Ajang Internasional ICQCC 2024
SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasi Standar Kelayakan Jalan dan Angkutan

Nusantara

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasi Standar Kelayakan Jalan dan Angkutan

Nusantara

Di HPN Surabaya, Presiden Jokowi Harapkan Media sebagai Penjernih Informasi