Home / Bengkulu

Selasa, 14 November 2017 - 11:47 WIB

Lemahkan Independensi Pers, 16 Wartawan Bengkulu Deklarasi “Tolak Amplop”

BENGKULU, Sumatera Headline – Sebanyak 16 orang wartawan dari berbagai organisasai melakukan deklarasi Jurnalis melawan korupsi. Deklarasi dibacakan dihadapan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Adlinsyah Nasution dan Plt Gubernur Bengkulu dalam acara Seminar Media Anti Korupsi Hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa (14/11/2017).

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pendidikan Asosiasi Jurnalis Independen Bengkulu, Cristhoper dan diikuti oleh 15 jurnalis lain yang berasal dari sejumlah media cetak, elektronik dan online.

Deklarasi ini sebagai bentuk dukungan jurnalis di Bengkulu terhadap KPK dalam melawan korupsi. Dalam salah satu poin menyebutkan segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas merupakan perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers. Dalam artian para jurnalis menolak segala bentuk pemberian uang dan barang yang dapat mempangaruhi independensi mereka.

“Pers sebagai fungsi kontrol, jangan sampai mendukung perilaku koruptif,” kata Cristhper yang juga sebagai Redaktur Bengkulu Independen.

Untuk itu, ia berharap semua individu pers dapat tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Harus dimulai dari individu pers itu sendiri supaya pers dan karya jurnalistik benar-benar independen dan sesuai dengan fungsinya, edukatif, informatif dan kontrol sosial,” ungkapnya

Berikut isi pernyataan deklarasi jurnalis melawan korupsi.

1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosia, krisis kepercayaan dan disintegrasi
2. Pers bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. Segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers.
4. Personal dan/ atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan pada poin 3 adalah musuh jurnalis.

Sumber : bengkuluekpres.com

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Jambi

Menginspirasi Generasi Muda, PHE Jambi Merang Gelar PHE Mengajar

Bengkulu

Istri Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu lagi Pimpin Rapat Terbatas

Jambi

PHE Jambi Merang dan Kepolisian Edukasi Pelajar tentang Bahaya Judi Online

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu

Bengkulu

Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Jambi

PHR Zona 1 Tunjukkan Komitmen Cegah Stunting di Peringatan HAN 2025

Bengkulu

Gubernur Bengkulu Targetkan Festival Tabut 2025 Lebih Profesional

Bengkulu

Kronologi OTT Istri Gubernur Bengkulu oleh KPK